Prajurit TNI & Polri Bisa Dapat Jabatan di Kementerian Hingga Pemda
Prajurit TNI & Polri Bisa Dapat Jabatan di Kementerian Hingga Pemda.
Demikianlah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari situs resmi, Jumat (15/3/2024)
"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ungkapnya.
PP akan memuat 22 Bab dengan 305 pasal. Selain mengenai mobilitas, RPP ini juga akan mengatur tentang pengadaan ASN, pengelolaan kinerja, digitalisasi manajemen ASN hingga sistem penghargaan dan pengakuan.
Anas juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional. "Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN," tegas Anas.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP ini. "Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan. Minggu ini, insyaallah kita akan juga minta masukan dari DPR RI/Komisi II," pungkas Anas.
Belum ada Komentar untuk "Prajurit TNI & Polri Bisa Dapat Jabatan di Kementerian Hingga Pemda"
Posting Komentar